EDARAN DIRJEN DIKDAS KEMDIKBUD TERKAIT PEMANFAATAN DATA DAPODIK UNTUK PENJARINGAN BSM / KIP
Pertanggal 17 November 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan edaran yang isi sebagai berikut: dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik),
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perhndungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aphkasi Dapodikdas versi 301.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar